SURAT KEPUTUSAN
NO. 018/SK-KOSTI/I/01/VII/2010
Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia setelah :
MENIMBANG : Bahwa demi mewujudkan eksistensi dan semangat kebersamaan lintas organisasi komunitas sepeda, maka dipandang perlu untuk menetapkannya dalam suatu Surat Keputusan
MENGINGAT :
1. Amanah hasil Kongres Komunitas Sepeda Tua Indonesia ke 1 (Bogor, 9-10 Februari 2008) tentang semangat kebersamaan.
2. Amanah hasil Kongres Komunitas Sepeda Tua Indonesia ke 1 (Bogor, 9-10 Februari 2008) tentang Independensi KOSTI & Tidak akan berafiliasi kedalam kegiatan Politik
3. Anggaran Dasar Komunitas Sepeda Tua Indonesia Pasal 16 tentang Lingkup Kegiatan
4. Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 tentang Wewenang Pengurus Pusat, dan Pasal 12 tentang Kewajiban Pengurus Pusat KOSTI.
5. GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja) KOSTI Periode 2008-2011 BAB III, point f. tentang Pengembangan dan Penguatan Jaringan KOSTI
MEMPERHATIKAN :
1. Hasil Musyawarah Pengurus Pusat Tanggal 24 Juli 2010
2. Evaluasi Kongres Sepeda Indonesia (KSI)
MEMUTUSKAN & MENETAPKAN
Pertama : SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT KOSTI NO.018/SK-KOSTI/I/01/VII/2010 TENTANG SIKAP KOSTI TERHADAP PELAKSANAAN DAN HASIL KONGRES SEPEDA INDONESIA & KOMITE SEPEDA INDONESIA 2010
Kedua : KOSTI mendukung dan siap bekerjasama terhadap perkembangan kemajuan Budaya Bersepeda di Indonesia, ternasuk kelahiran Komite Sepeda Indonesia (KSI)
Ketiga : KOSTI tetap bersikap Independen dan tidak akan berada dalam (dibawah) garis struktural Organisasi Manapun
Keempat : Seluruh kepengurusan Struktural KOSTI (DPP, Pengda, Korwil) tidak di benarkan rangkap jabatan dalam Struktural KSI
Kelima : Pengurus yang rangkap jabatan pada KSI diminta untuk mengundurkan diri dari kepengurusan KOSTI
Keenam : Diminta kepada pengurus KOSTI dan Komunitas Sepeda Tua yang bernaung dibawah KOSTI untuk memproritaskan kegiatan KOSTI apabila berbenturan dengan kegiatan yang sama
Ketujuh : Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keorganisasian KOSTI Secara keseluruhan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam SK ini akan diadakan perubahan sebagaimana semestinya
Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 26 JULI 2010
PENGURUS PUSAT KOSTI
KETUA UMUM
H. Daswara Sulanjana, SH
Tembusan Kepada Yth,
Dewan Pengurus Pusat KOSTI
Pengurus Provinsi KOSTI
Pengurus Koordinator Wilayah KOSTI
Pengurus Komunitas Sepeda Tua Se-Indonesia
Panitia Kayuhan 2 Negara
Panitia Kongres Sepeda Indonesia
Dewan Penasihat
No comments:
Post a Comment