kumpulblogger

Friday, September 17, 2010

SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN

NO. 018/SK-KOSTI/I/01/VII/2010

Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia setelah :

MENIMBANG : Bahwa demi mewujudkan eksistensi dan semangat kebersamaan lintas organisasi komunitas sepeda, maka dipandang perlu untuk menetapkannya dalam suatu Surat Keputusan

MENGINGAT :

1. Amanah hasil Kongres Komunitas Sepeda Tua Indonesia ke 1 (Bogor, 9-10 Februari 2008) tentang semangat kebersamaan.
2. Amanah hasil Kongres Komunitas Sepeda Tua Indonesia ke 1 (Bogor, 9-10 Februari 2008) tentang Independensi KOSTI & Tidak akan berafiliasi kedalam kegiatan Politik
3. Anggaran Dasar Komunitas Sepeda Tua Indonesia Pasal 16 tentang Lingkup Kegiatan
4. Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 tentang Wewenang Pengurus Pusat, dan Pasal 12 tentang Kewajiban Pengurus Pusat KOSTI.
5. GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja) KOSTI Periode 2008-2011 BAB III, point f. tentang Pengembangan dan Penguatan Jaringan KOSTI

MEMPERHATIKAN :

1. Hasil Musyawarah Pengurus Pusat Tanggal 24 Juli 2010
2. Evaluasi Kongres Sepeda Indonesia (KSI)

MEMUTUSKAN & MENETAPKAN

Pertama : SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT KOSTI NO.018/SK-KOSTI/I/01/VII/2010 TENTANG SIKAP KOSTI TERHADAP PELAKSANAAN DAN HASIL KONGRES SEPEDA INDONESIA & KOMITE SEPEDA INDONESIA 2010

Kedua : KOSTI mendukung dan siap bekerjasama terhadap perkembangan kemajuan Budaya Bersepeda di Indonesia, ternasuk kelahiran Komite Sepeda Indonesia (KSI)

Ketiga : KOSTI tetap bersikap Independen dan tidak akan berada dalam (dibawah) garis struktural Organisasi Manapun

Keempat : Seluruh kepengurusan Struktural KOSTI (DPP, Pengda, Korwil) tidak di benarkan rangkap jabatan dalam Struktural KSI

Kelima : Pengurus yang rangkap jabatan pada KSI diminta untuk mengundurkan diri dari kepengurusan KOSTI

Keenam : Diminta kepada pengurus KOSTI dan Komunitas Sepeda Tua yang bernaung dibawah KOSTI untuk memproritaskan kegiatan KOSTI apabila berbenturan dengan kegiatan yang sama

Ketujuh : Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keorganisasian KOSTI Secara keseluruhan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam SK ini akan diadakan perubahan sebagaimana semestinya

Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA TANGGAL : 26 JULI 2010

PENGURUS PUSAT KOSTI

KETUA UMUM

H. Daswara Sulanjana, SH

Tembusan Kepada Yth,

Dewan Pengurus Pusat KOSTI

Pengurus Provinsi KOSTI

Pengurus Koordinator Wilayah KOSTI

Pengurus Komunitas Sepeda Tua Se-Indonesia

Panitia Kayuhan 2 Negara

Panitia Kongres Sepeda Indonesia

Dewan Penasihat

No comments:

Post a Comment